Notifikasi
General

Anak Baru Lahir Langsung Muncul Tagihan BPJS Kesehatan

Banyak orang tua kaget ketika mendapati bahwa anak baru lahir sudah tercatat memiliki tagihan BPJS Kesehatan. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah benar bayi yang baru lahir langsung memiliki kewajiban iuran? Bagaimana aturan sebenarnya dari BPJS Kesehatan terkait hal ini?

Kenapa Anak Baru Lahir Bisa Punya Tagihan?

BPJS Kesehatan menerapkan prinsip universal health coverage yang artinya seluruh warga negara, termasuk bayi baru lahir, berhak dan wajib menjadi peserta. Jika orang tua sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka otomatis anak yang lahir wajib didaftarkan agar langsung terlindungi jaminan kesehatan sejak hari pertama.

Tagihan bisa muncul karena:

  1. Orang tua belum segera mendaftarkan bayi ke BPJS, sehingga status kepesertaan terhitung sejak lahir.

  2. Anak didaftarkan dengan status mengikuti orang tua (misalnya Pekerja Penerima Upah), maka iuran langsung dihitung.

  3. Sistem BPJS Kesehatan menghitung iuran keluarga secara kolektif, sehingga otomatis menambah peserta baru.

Aturan BPJS Kesehatan Tentang Bayi Baru Lahir

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 30 hari sejak tanggal lahir. Jika lebih dari itu, maka tagihan iuran akan tetap muncul dan harus dilunasi agar status aktif.

Hal ini berlaku baik untuk peserta Mandiri (PBPU) maupun Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan aturan ini, BPJS memastikan tidak ada bayi yang lahir tanpa perlindungan kesehatan.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Orang tua bisa segera mengurus pendaftaran bayi dengan langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti KK terbaru, KTP orang tua, dan surat keterangan lahir/akta kelahiran.

  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.

  3. Daftarkan bayi sebagai anggota keluarga baru.

  4. Lakukan pembayaran iuran jika ada tunggakan agar status langsung aktif.

Apakah Wajib Bayar Tagihan Sejak Lahir?

Ya, tagihan tetap muncul sejak bayi lahir karena sistem BPJS mencatat kepesertaan berdasarkan tanggal lahir. Namun, kabar baiknya, dengan status aktif, bayi bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan apabila diperlukan, tanpa harus menunggu lama.

Dengan demikian, meskipun terasa memberatkan di awal, sebenarnya aturan ini bertujuan melindungi bayi sejak lahir agar terjamin kesehatannya.

Kesimpulan

Fenomena anak baru lahir sudah ada tagihan BPJS Kesehatan bukanlah kesalahan sistem, melainkan aturan resmi yang berlaku. Setiap bayi wajib terdaftar sebagai peserta sejak hari pertama lahir. Oleh karena itu, orang tua perlu segera mengurus kepesertaan anak agar tidak menumpuk tunggakan. Dengan begitu, bayi mendapatkan perlindungan kesehatan penuh sejak awal kehidupan.

Posting Komentar
Produk Kami
-20% Go Milku

Go Milku

Rp52.500

New Deodorant Spray

Deodorant Spray

Rp42.000

Best Seller Produk C

Manjakani

Rp73.500

Kembali ke atas